close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Jumat, 24 Februari 2023 18:56

KPK ungkap pernah periksa kekayaan Rafael Alun tahun 2012-2019

KPK ungkap pernah periksa kekayaan Rafael Alun tahun 2012-2019.
swipe

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar yang tercatat di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa LHKPN milik Rafael untuk pelaporan 2012-2019.

"Atas LHKPN yang bersangkutan (Rafael) pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jumat (24/2).

Ali tak merincikan lebih lanjut perihal temuan atas pemeriksaan yang dilakukan. Ia hanya mengatakan, hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

"Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, Rafael akan segera diminta klarifikasi perihal pelaporan LHKPN miliknya yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," tutur Ali.

Nama Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.

Sementara, Rafael menyatakan mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pernyataan ini disampaikan secara terbuka melalui surat bermaterai.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam suratnya, Jumat (23/2).

Rafael mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, dirinya juga berjanji akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah menganiaya dengan tindak kekerasan terhadap anak dari salah satu pengurus GP Ansor, David.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan